Ada ASN dan Pejabat BUMD Diduga Ikut Kampanye Cagub Dilaporkan ke Bawaslu Sumsel, Ayo Tebak!
Tim Hukum HDCU menunjukkan bukti laporan dugaan keterlibatan oknum ASN dan Pejabat BUMD dalam kampanye salah satu Cagub Sumsel ke Bawaslu Sumsel.--wawan/koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Konstelasi politik menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 semakin menghangat.
Terutama pasca Debat Perdana Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin, 28 Oktober 2024.
Terbaru, terendus ada oknum aparatur sipil negara (ASN) dan oknum pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bermain api politik.
Hal ini setelah Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nomor urut 1, Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU) mendatangi kantor Bawaslu Sumsel.
Tim Hukum HDCU yang diwakili oleh pengacara Muhammad Widad SH MH membawa misi khusus pada Jumat siang, 1 November 2024.
Mereka menyampaikan laporan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh salah satu Calon Gubernur Sumsel lain.
Menyusul dugaan adanya keterlibatan oknum ASN dan oknum pejabat BUMD dalam kegiatan kampanye politik.
Menurut Widad, kehadiran oknum ASN dalam kampanye jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 dan PP 189 Tahun 2015 yang mengatur netralitas ASN.
Termasuk melarang keterlibatan ASN, pejabat BUMD, kepala desa, hingga lurah dalam mendukung kandidat politik.
Lebih jauh Widad mengungkapkan, laporan ini mengindikasikan keterlibatan sejumlah ASN dan pejabat di beberapa lembaga penting di Sumsel, termasuk lingkungan Pemprov Sumsel, Dinas Kehutanan, Dinas Sosial, dan BUMD PT SEG.
Dia mengaku bahwa pihaknya menemukan indikasi keterlibatan oknum ASN yang mendukung salah satu paslon di Pilgub Sumsel 2024.
“Dugaan ini mencakup beberapa level ASN di berbagai instansi yang kami anggap melanggar aturan netralitas yang semestinya,” ujar Widad.
Dia menambahkan, laporan ini bahkan menyebut adanya indikasi pelanggaran dalam bentuk pemberian hadiah atau janji, yang melampaui ketentuan kampanye.
“Kami berharap Bawaslu Sumsel dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran pilkada yang merusak jalannya demokrasi di negeri ini,” pungkasnya.