Siap siap Buang Sampah Sembarangan Di PALI Bakal Dikenakan Sanksi Ini
Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomer 4 tahun 2023 tentang pengolahan sampah-Foto:Berry Sandi/-palpres
BACA JUGA:Dandim 0426/Tuba Ajak Anggota Sat Pol PP Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Apalagi, menurutnya, sampah kerap menjadi permasalahan akibat oknum yang tidak mengindahkan.
"Jadi dengan sosialisasi ini masyarakat sadar dan paham pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Serta mengolah sampah dengan baik agar tidak menimbulkan permasalahan lingkungan," harapnya.
Ia menegaskan, setelah dilakukan sosialisasi, maka pihaknya akan mengawal dan menjalankan isi pada Perda tersebut.
"Saat ini kita baru mensosialisasikan, selanjutnya akan dilakukan penerapan," tegasnya.
BACA JUGA:Resmikan Kepengurusan Karang Taruna, Ini Pesan Bupati Lahat Untuk Anggota
Lebih lanjit ia menejlaskan ,dalam mengawal dan menegakkan Perda tersebut, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang tertuang pada Perda tentang pengelolaan sampah.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk mendukung dan patuhi aturan ini karena Perda ini dikeluarkan demi kebaikan bersama," pungkasnya. *