Temui Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Sumsel, Ini Disampaikan Kapolda Sumsel
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menerima audensi Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Sumsel.--humas
PALEMBANG, KORAN PALPRES.COM - Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menerima audensi Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Sumsel.
Berserta pengurus diruang Delegasi lantai II Gedung Utama Presisi Polda Sumsel yang beralamat di Jalan Sudirman, Kecamatan Kemuning, Jumat (1/12/2023).
Pengurus Iwo-i Sumsel selain silaturahmi dengan Kapolda sekaligus menyampaikan acara pelantikan yang akan diadakan pada 13 Desember 2023 di islamic center kota Prabumulih.
Dalam penyampaiannya Kapolda Sumatera selatan mengatakan ada 3 pilar yang sangat penting SDM, demokrasi, perlindungan lingkungan.
BACA JUGA:Rencanakan Kehadiran Anak Dalam Keluarga, Ini KB Dengan Berbagai Macam Metode
Sumber daya manusia salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah organisasi baik instansi maupun perusahaan.
Pada dasarnya sumber daya manusia berupa manusia yang dipekerjakan di sebuah organisasi.sebagai perencana dan pelaksana sebagai penggerak untuk mencapai tujuan organisasi.
Ketersediaan SDM sangat dibutuhkan untuk mencapai sasaran organisasi, dalam menghadapi perkembangan teknologi. Organisasi tidak bisa diam berpangku tangan sudah pasti akan terlindas oleh jaman dibilang organisasi tidur.
"Di tengah hiruk pikuknya perkembangan di segala bidang ketersedian SDM yang berkemampuan tinggi sangat diperlukan," jelas Jenderal bintang dua di hadapan Pengurus IWOI Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:NO DEBAT! Lokasi Camping Ini Paling Murah di Lampung, Semalam Hanya Rp20 Ribu
Mantan Kapolda Jambi menjelaskan Demokrasi kebebasan untuk berekspresi dalam penyampaian pendapat merupakan hak yang sdh tercantum pada UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pasal 33 ayat 3 bumi, air, kekayaan yang terkandung di dalamnya dipergunakan oleh negara untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.
UU no 32 tahun 1999 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan.
Dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan dan pengawasan dan penegakan hukum.