https://palpres.bacakoran.co/

Kejari Lubuk Linggau Terima Pengembalian Denda Kerugian Negara, Ini Kasusnya!

Bertempat di Kejari Lubuk Linggau telah dilaksanakan pengembalian denda kerugian Negara Terpidana Korupsi Makan Minum Rumah Tahfiz Musi Rawas.--Humas Kejati Sumsel

LUBUK LINGGAU. KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau telah dilaksanakan pengembalian denda kerugian Negara Terpidana Korupsi Makan Minum Rumah Tahfiz Musi Rawas, Selasa 5 November 2024.

Yang tidak lain Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Makan Minum Tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas TA 2021–2022.

"Bahwa Pengembalian Denda Kerugian telah dilakukan oleh suami terpidana Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo," ujar Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H.

Adapun uang yang dikembalikan mencapai Rp50.000.000. Bahwa sebelumnya terpidana kasus korupsi makan minum rumah tahfiz di Dinas Pendidikan Musi Kabupaten Rawas divonis pidana penjara 1 tahun.

BACA JUGA:Ada Apa Ini di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau, Ternyata Ini

BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejari Lubuk Linggau Jadi Narumber Dengan Materi Penyuluhan Hukum, Apa Tujuannya?

Dengan denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan penjara. Setelah membayar denda tersebut secara otomatis hukuman tambahan 2 bulan penjara terpidana aNety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo ini tidak perlu menjalani hukuman tambahan.

"Bahwa Pengembalian Denda Kerugian Negara Terpidana Korupsi Makan Minum Rumah Tahfizd Musi Rawas Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Makan Minum Tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas TA. 2021-2022 telah dilaksanakan dan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif serta tidak ditemukannya AGHT yang berarti," ungkapnya.

Sebelumnya, bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang berada di Kantor Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Senin 28 Oktober 2024.

Telah dilaksanakan proses kesepakatan perdamaian perkara tersangka atas nama Iis Sandra Niaga alias Can Bin Bakarudin.

BACA JUGA:Waw! Ada Kegiatan Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara di Kejari Lubuk Linggau

BACA JUGA:Penyidik Mabes Polri Serahkan Tersangka dan Barang di Kejari Lubuk Linggau, Apa Kasusnya?

Bahwa proses kesepakatan perdamaian tersebut dihadiri oleh Kajari Lubuk Linggau Anita Asterida, S.H., M.M., M.H.

Kemudian Kasi Pidum Kejari Lubuk Linggau Meri Aryani, S.H., M.H., Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Lubuk Linggau Allan Pratomo, S.H. selaku Penuntut Umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan