https://palpres.bacakoran.co/

Ada Perwakilan Kejari Lubuk Linggau Jadi Narumber Dengan Materi Penyuluhan Hukum, Apa Tujuannya?

Kasubsi Ideologi, Politik, pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Kejari Lubuk Linggau Allan Pratomo, S.H selaku Narasumber menyampaikan materi Penerangan/Penyuluhan Hukum.--Humas Kejati Sumsel

LUBUK LINGGAU, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang diwakili oleh Kasubsi Ideologi, Politik, pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Kejari Lubuk Linggau Allan Pratomo, S.H selaku Narasumber menyampaikan materi Penerangan/Penyuluhan Hukum.

Dalam rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau. 

Turut mendampingi Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis. Kegiatan ini diikuti oleh Peserta Kepala Sekolah SD dan Kepala Sekolah SMP.

"Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor INS-001/A/JA/01/2003 tanggal 02 Januari 2003," ujar Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H.

BACA JUGA:Waw! Ada Kegiatan Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara di Kejari Lubuk Linggau

BACA JUGA:Penyidik Mabes Polri Serahkan Tersangka dan Barang di Kejari Lubuk Linggau, Apa Kasusnya?

Hal ini tentang Petunjuk Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum. Adapun materi yang disampaikan Narasumber dalam kegiatan tersebut ialah Dasar Hukum Pengelolaan Dana BOSP.

Kemudian Prinsip Pengelolaan Dana BOSP, Tugas Penanggungjawab Dana BOSP (Kepala Sekolah) berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 pasal 1 dan 2.

Larangan dalam penggunaan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi dan Sanksi dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang diterapkan dalam penyalagunaan Dana BOSP,  serta dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

"Bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah sebagai bentuk upaya cegah dini terhadap tindak pidana korupsi," katanya. 

BACA JUGA:Kasus Apa Ini? Kejari Lubuk Linggau Terima Penyerahan Tersangka dan Barang bukti Dari Polisi

BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Gelar Ekspose Restorative Justice, Berikut Perkaranya

Yang rentan terjadi dalam Pengelolaan Dana BOSP, serta mewujudkan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel dan transparan serta tertib administrasi sesuai dengan Juknis yang telah ditentukan.

Waw! Ada Kegiatan Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara di Kejari Lubuk Linggau

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan