https://palpres.bacakoran.co/

Pemkab Lahat Raih Reward Inisiatif Implementasi KTR dari Adinkes, Ini Pesan Pj Bupati

REWARD : Pj Bupati Lahat, Imam Pasli SSTP Msi (tengah) diapit Plh Kadinkes Lahat, H Ubaidillah SKM MKes (kiri) dan Kabid P2KP, Aiwa Marlina SKM MM (kanan) menerima reward dari Adinkes-Dinkes Lahat/koranpalpres.com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Kembali, Kabupaten Lahat mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.

Kali ini Pj Bupati Lahat, Imam Pasli SSTP Msi menerima reward kategori Inisiatif Implementasi Kawasan Tanpa Rokok, dari Asosiasi Dinas Kesehatan.

Penghargaan ini diserahkan langsung Wakil Menteri Dalam Negeri, dalam sebuah acara penghargaan nasional yang digelar di Yogyakarta, Selasa 5 November 2024.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

BACA JUGA:Demi Hasilkan Bubuk Kopi Berkualitas, Pemkab Lahat Bantu Pekebun Kopi dengan Peralatan Canggih

BACA JUGA:Demi Ketahanan Ekonomi, Pemkab Lahat Imbau Petani Jaga Komoditas Perkebunan, Ini Alasannya

Yang tujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat. 

Inisiatif ini juga diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari paparan asap rokok, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Imam Pasli menyampaikan, rasa syukur dan bangga atas penghargaan yang diterima. Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh pihak.terutama Dinas Kesehatan dan masyarakat.

"Telah mendukung penuh pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Kami berharap inisiatif ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi semua warga,” ujar dirinya.

BACA JUGA:Pemkab Lahat Sambut Baik Sertifikat Halal pada Produk Pangan Lokal, Ini Pesan Pj Bupati

BACA JUGA:Pemkab Lahat Dorong MUI Kabupaten Bentuk di Tingkat Desa, Ini Kata Kabag Kesra

Dia menekankan, bahwa implementasi KTR merupakan salah satu langkah penting, dalam mendukung visi pembangunan kesehatan di Kabupaten Lahat. 

"Kepala OPD dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat diharapkan menjadi pelopor dalam pelaksanaan Peraturan Daerah No 7/2021 tentang KTR," sebutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan