Peran Media Sosial dan Pengaruhnya Terhadap Generasi Milenial dalam Menghadapi Pemilu 2024

Peran Media Sosial dan Pengaruhnya Terhadap Generasi Milenial dalam Menghadapi Pemilu 2024--

Secara umum, pandangan generasi milenial terhadap media sosial dapat dikatakan positif. Sebuah survei yang dilakukan oleh Pew Research Center pada 2018 menunjukkan bahwa sekitar 88 % dari generasi milenial menggunakan media sosial secara aktif dengan mayoritas menganggap media sosial sebagai sumber informasi yang penting dan juga sebagai alat untuk terhubung dengan teman dan keluarga.

Namun, pandangan positif ini juga diiringi dengan beberapa kekhawatiran terhadap dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh penggunaan media sosial.

Beberapa masalah yang dianggap penting oleh generasi milenial antara lain adalah privasi dan keamanan data, penyebaran hoaks dan berita palsu, serta serta adanya tekanan sosial yang muncul dari keberadaan media sosial seperti bullying dan body shaming.

Begitu halnya dengan pengaruh kehadiran media sosial terhadap dunia politik. Kehadiran media sosial membuat informasi politik tidak hanya semakin masif tetapi juga terdistribusi dengan cepat dan bersifat interaktif.

Dengan karakteristik itu tidak sedikit aktor politik di sejumlah negara di Indonesia khususnya yang memanfaatkan media sosial sebagai alat politik untuk menggaet calon pemilih.

Komisi Pemilihan Umum menyebut media sosial telah menjadi salah satu sarana kampanye sejak Pemilu 2019, saat ini KPU sedang membahas aturan kampanye di media sosial untuk Pemilu 2024.

Pengaturan kampanye di media sosial yang digunakan selama kampanye di Pilkada serentak 2024 dapat menjadi rujukan KPU dalam menyusun Rancangan peraturan KPU tentang kampanye pemilu serentak 2024.

Namun pihak KPU mengatakan, akan mengusulkan adanya tambahan akun media sosial dalam aturan kampanye media sosial Pemilu 2024 yang merujuk pada pasal 47 PKPU Nomor 11 tahun 2020.

Menurut aturan ini partai politik dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye dengan sejumlah ketentuan diantaranya paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. 

Sementara, untuk pengawasan kampanye di media sosial Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berkoordinasi dengan Kominfo.

Bawaslu akan menggandeng kominfo untuk menurunkan postingan akun di media sosial bila menyerang pribadi Calon Legislatif maupun calon presiden pada pemilu 2024. Berdasarkan lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 masa kampanye pemilu 2024 akan dilaksanakan selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masyarakat milenial Indonesia dengan jumlah populasi yang cukup tinggi serta penggunaan media sosial yang bersifat masif menjadi sasaran potensial bagi para calon anggota legislatif dan eksekutif dalam menyampaikan visi dan misinya.

Namun, tentunya para calon legislatif dan eksekutif tersebut harus memiliki rambu-rambu etika dalam menyampaikan rencana visi misi mereka, bukan sekedar menyebar angin surga kepada para pemilihnya.

Dengan tingginya angka populasi masyarakat milenial dan tingkat penggunaan media sosial tersebut, maka mereka akan menjadi bagian yang akan sangat diperhitungkan dalam populasi pemilih.

Disamping itu, dengan kecerdasan generasi milenial ini, maka tidak mudah bagi para calon anggota legislatif dan eksekutif untuk dapat merayu mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan