https://palpres.bacakoran.co/

Cegah Pelanggaran Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Empat Lawang Sosialisasi UU Netralitas ASN

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Empat Lawang menggelar Sosialisasi UU Netralitas ASN.--bawaslu empat lawang

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Empat Lawang melakukan banyak upaya preventif.

Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Empat Lawang yakni Sosialisasi Undang-Undang Netralitas Aparatur Sipil Negara atau UU Netralitas ASN.

Kegiatan sosialisasi kali ini berlangsung di Aula Rumah Makan Bintang, Tebing Tinggi, pada Jumat 1 November 2024.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnainyang diwakili Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Hengki Gunawan.

BACA JUGA:Bawaslu Empat Lawang Sampaikan Pesan Menguatkan Spirit Peserta Rakernis Implementasi SIWASLIH, Apa Ya?

BACA JUGA:Bawaslu Empat Lawang Resmi Tolak Gugatan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati HBA-Henny

Dalam sambutannya, Hengki menegaskan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang untuk menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024. 

Dia mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan yang diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Kegiatan hari ini merupakan amanat UU Nomor 20/2023 yang menegaskan bahwa ASN itu harus netral,” tegas Hengki.

Dia bersyukur bahwa sampai saat ini belum ada laporan pengaduan terkiat dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Empat Lawang yang masuk ke Bawaslu Empat Lawang.

BACA JUGA:Potensi Tabung Kosong di Empat Lawang, ini Kata Ketua KPU dan Bawaslu

BACA JUGA:KPUD Empat Lawang Hanya Tetapkan 1 Paslon, Joncik-Arifai Dipastikan Lawan Tabung Kosong

Kalaupun ada beberapa laporan yang masuk sambungnya, itupun tidak dapat ditindaklanjuti lantaran dinilai tidak cukup bukti dan pelapor tidak bisa mempertanggungjawabkan lebih lanjut.

"Sampai saat ini kami belum menerima atau apalagi memproses laporan terkait bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN di Empat Lawang,” tukas Hengki. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan