Berikut Ini Tugas Panwascam Sekaligus Mengelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu OKU Timur menggelar rapat fasilitasi dan pengelolaan barang dugaan pelanggaran pada Pemilu tahun 2024 di gedung pertemuan parai puri tani-Foto:Arman Jaya/-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bawaslu OKU Timur menggelar rapat fasilitasi dan pengelolaan barang dugaan pelanggaran pada Pemilu tahun 2024 di Gedung Pertemuan Parai Puri Tani.

Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan edukasi kepada seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur.

Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Sengketa Bawaslu OKU Timur Aan Wijaya mengatakan, pentingnya mengelola barang dugaan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam mengelola barang dugaan pelanggaran tentu saja diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA:Cek Kesiapan Pesta Demokrasi 2024, Pj walikota Palembang Pastikan Bawaslu Dan KPU Palembang Untuk Ini

"Hari ini kami memberikan edukasi khusus nya kepada seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) agar memahami bagaimana mengelola barang dugaan pelanggaran dari menerima, mencatat, menyimpan sampai dengan memusnahkan,” ujarnya.

Aan Wijaya juga menegaskan, Panwascam sebagai garda terdepan pengawasan Pemilu yang akan digelar pada tahun 2024.

Mereka harus memiliki pengetahuan yang cukup guna memperkuat fungsi dari Panwascam sendiri dalam mengawasi berjalannya pesta demokrasi pada tahun 2024 nantinya.

“Kita menghadirkan pembicara dari pihak kepolisian dan juga dari kejaksaan negeri OKU Timur agar dapat menjadi bekal dan memperkuat fungsi Bawaslu khususnya Panwascam sebagai garda terdepan dalam mengawasi berjalannya Pemilu pada tahun 2024 nantinya,” tegasnya.

BACA JUGA:Polres Pagaralam Sambangi Kantor Bawaslu dan KPU, Beri Rasa Aman kepada Penyelenggara

Lebih lanjut ia menerangkan, barang dugaan pelanggaran sendiri adalah barang yang merupakan hasil dari pelanggaran yang digunakan untuk melakukan pelanggaran dalam masa Pemilu seperti uang dan lain-lain.

Dan Bawaslu memiliki tanggung jawab yang besar dalam pengelolaan barang dugaaan pelanggaran tersebut.

Dikatakanya bahwa dalam melakukan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu kerap bersentuhan dengan barang-barang yang diperoleh dari pengawasan maupun laporan.

Ia menegaskan, pihaknya harus memanage, mengelola dengan baik terkait Barang Dugaan Pelanggaran ini, karena pertanggungjawaban ini erat kaitannya dengan persoalan hukum nantinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan