Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut, Ini Kasusnya
Dittipidkor Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar, tindak pidana ini diduga terjadi pada 2008-2018. Hal ini dikatakan Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa.--Bidhumas Polda Sumsel
Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak yang antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero).
"Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp507 M atau sekitar Rp1,2 T dengan kurs saat ini," jelas Arief.
BACA JUGA:Gelar Anev Konsolidasi di Aston Sentul Lake Resort, Berikut Tujuan Divisi Humas Polri
BACA JUGA:Kinerja Kabid Humas Polda se-Indonesia, Ini Kata Staf Ahli Kapolri Bidang Media Sosial
Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok.
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW mengalami kegagalan atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar mencapai USD 62,410 juta dan Rp323,2 miliar," pungkasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"