Netralitas TNI Harga Mati Prajurit, Jika Melanggar 4 Sanksi Ini Bakal Dihadapi

Netralitas TNI menjadi harga mati dalam Pemilu 2024 sebab jika melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai aturan berlaku.-Foto: Pendam II/Swj for Palpres Baca Koran-

MUARA ENIMNetralitas TNI pada Pemilu 2024 menjadi harga mati bagi para prajurit TNI AD.

Sebab jika para prajurit tidak netral pada Pemilu 2024 bisa terjerat dengan 4 sanksi ini.

Hal ini diketahui saat sosialisasi seluruh komandan satuan pendidikan dan seluruh anggota Rindam II/Swj.

Sosialisasi ini berlangsung baik secara video conference maupun tatap muka di Pendopo Makorindam II/Swj, Karang Raja, Muara Enim, Kami 19 Oktober 2023.

BACA JUGA:Penutupan TMMD ke-118 Kodim Lubuk Linggau Diwarnai Pembagian Sembako

Komandan Rindam II/Swj   mengingatkan dan menekankan tentang  pentingnya Netralitas TNI dalam menjelang Pemilu 2024 mendatang agar menjadi perhatian bagi setiap prajurit TNI AD.

Lebih jauh kata Danrindam, Netralitas TNI dalam Pemilu 2024 harus tetap dijaga dan dipelihara sesuai Petunjuk Panglima TNI.

Pedomani dan laksanakan petunjuk Panglima TNI dalam hidup dan kehidupan sehari-hari, bahwa TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Pelanggaran netralitas TNI yang dilakukan oleh anggota TNI aktif dapat dijerat Undang-Undang Pemilu, Sanksi Disiplin Militer dan Pidana Militer maupun Pidana Umum.

BACA JUGA:Prajurit Kodim Bangka Selatan Ikut Dampingi Penyaluran Bansos Dana Desa

Tidak ada anggota TNI yang kebal hukum, apapun pangkatnya.

Danrindam juga mengimbau agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Sebab, para prajurit tidak langsung percaya dengan berita yang dikirim melalui media sosial.

"Kita harus cek dulu berita itu dan jangan asal menge-share informasi yang belum tahu kebenarannya," tegasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan