https://palpres.bacakoran.co/

Ada Kegiatan Apa di Rumah RJ Kejari Muba?

Bertempat di Rumah RJ Kejari Musi Banyuasin Muba telah dilakukan Restorative justice Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.--Humas Kejati Sumsel

"Bahwa penyitaan aset dilakukan terhadap 1 bidang tanah seluas 150 M² beralamat di Desa Lumpatan, Kecamatan, Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Agusto, S.H., M.H.

Hal ini sendiri sesuai dengan Buku Tanah Nomor: 01364 atas nama Richard Cahyadi tanggal 25 Oktober 2021.

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Mantan Plt Kadis PMD Muba Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Akhirnya Kejari Muba Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Aplikasi Santan, Ini Wajahnya

Bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memerintahkan penyitaan aset tersebut untuk kepentingan penyidikan. 

Hal ini tidak lain dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yang dilakukan oleh RC Selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin sejak tahun 2019 Sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRIN-1161/L.6.16/Fd.1/09/2024.

"Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme guna meningkatkan aktivitas Ekonomi di Kabupaten Musi Banyuasin," katanya.

BACA JUGA:Dukung 7 Prioritas Nasional RKP 2024, Pemkab-Kejari Muba Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

BACA JUGA:Mees Hilgers Minta Maaf Absen Bela Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Semoga Fans Bisa Memahami

Sebagaimana disangka melanggar Pasal 12B Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan