Sebanyak 3 Perkara Pidana Ini Dilakukan Restoratif Justice Oleh Kejari OKI, Apa Saja!
Kejari OKI telah melaksanakan Restoratif Justice (RJ) terhadap tiga perkara pidana.--Humas Kejati Sumsel
OKI, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) telah melaksanakan Restoratif Justice (RJ) terhadap tiga perkara pidana, Rabu 13 November 2024.
Yang melibatkan tersangka Muhammad Alwi bin Edi Sunardi, Ahmad Yani alias Sultan bin Baharudin, dan Husna binti Ahmad.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses, termasuk ekspose kasus ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hingga Kejaksaan Agung RI.
"Bahwa RJ diterapkan pada perkara pertama dengan tersangka Muhammad Alwi, yang disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, S.H., M.H.
BACA JUGA:Rapat Paripurna VI DPRD, Ada Sosok Pejabat Tinggi Kejari OKI, Siapa Dia?
BACA JUGA:Wah! Ada Rapat Koordinasi Pakem, Ini Tujuan Kejari OKI
Perkara kedua melibatkan Ahmad Yani, disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana lima tahun.
Perkara ketiga menjerat Husna binti Ahmad, terkait Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan, yang diancam pidana paling lama dua tahun delapan bulan.
"Bahwa proses RJ dimulai dengan pengajuan ekspose perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Jumat, 8 November 2024, melalui konferensi video," katanya.
Dan mendapat persetujuan untuk diajukan ke Kejaksaan Agung. Ekspose lanjutan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dilakukan pada Senin, 11 November 2024, yang kemudian menyetujui pelaksanaan RJ.
BACA JUGA:Waw! Ada Stand Pameran Kejari OKI di Perayaan HUT Ke-79 OKI
BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha, Kejari OKI Gandeng BPJS Kesehatan, Apa Materinya?
Bahwa penerapan RJ pada ketiga perkara ini telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.
Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, termasuk kriteria seperti belum adanya catatan pidana pada tersangka, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian dan respon positif dari masyarakat.