Kecelakaan di Teluk Tenggirik Banyuasin, Nakhoda Speedboat 400 PK Semoga Jaya Ditetapkan Tersangka
Nakhoda speedboat 400 PK Semoga Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam Laka air di Teluk Tenggirik, Kabupaten Banyuasin pada Rabu 13 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB.--Bidhumas Polda Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Ternyata Nakhoda speedboat 400 PK Semoga Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam Laka air di Teluk Tenggirik, Kabupaten Banyuasin pada Rabu 13 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB.
Yang mana melibatkan Speedboat 400 PK Semoga Jaya dengan Kapal Jukung MS Tiga Berlian yang menggandeng MS. Doa Bersama.
Atas kejadian itu mengakibatkan 1 orang korban jiwa bernama Wu Hao (WNA) asal Tiongkok. Korban merupakan karyawan Sichuan Kongfen Equipment Group Co Ltd (SASPG), vendor pada PT OKI Pulp and Paper Mills.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto SIK mengatakan, bahwa telah dilakukan penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi Nakhoda dan awak kapal serta penumpang.
BACA JUGA:Sambut HUT Korpri Ke-53, Ada Pemberikan Bansos Dilakukan DPD Korpri Polda Sumsel, Ini sasarannya
BACA JUGA:Wow! Ada Bakti Sosial di RS Mohammad Hasan Palembang, Ini Tujuan Korpri Polda Sumsel
“Hasil pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan 1 orang tersangka atas nama RM (40), Nakhoda Semoga Jaya asal Kelurahan I Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang,” terangnya.
Penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit speedboat merk Semoga Jaya berikut 2 mesin 200 PK, 1 unit Kapal Jukung MS. Tiga Berlian dan 1 Kapal Jukung MS. Doa Bersama, serta barang bukti lainnya.
“Dari keterangan para saksi dan pemeriksaan di TKP, diduga kuat Nakhoda speedboat Semoga Jaya tersebut lalai dalam mengendalikan kecepatan,” ungkapnya.
Bahkan juga dari hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka RM dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Wah! Astama Ops Kapolri Datangi Posko Kemanusiaan Polda NTT, Untuk Apa?
Tersangka RM sendiri dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Speedboat 400 PK Semoga Jaya yang mengangkut 23 penumpang beserta 2 orang kru, saat kejadian dari arah Palembang menuju Sungai Baung Air Sugihan, Kabupaten OKI,” jelas Kombes Pol. Sunarto SIK.
Sementara, jelasnya lagi, Kapal Jukung MS. Tiga Berlian yang bergandengan dengan MS. Doa Bersama dalam keadaan rusak, dari Desa Teluk Tenggirik mengarah ke Palembang.