Menjelang Pencoblosan Pj Sekda Rapatkan Kesiapan Petugas Ketertiban TPS, Ini Tugas Petugas Tersebut!
Rapat kesiapan petugas ketertiban TPS di Pemkot Pagaralam-Humas Protokol Pagaralam-
Mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang juga disebut Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tempat pemungutan suara.
Jika mengacu pada Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023, petugas ketertiban ini merupakan bantuan dari pemerintah daerah setempat termasuk di Pagaralam adalah bantuan dari Pemerintah Kota Pagaralam.
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Lantik 3000 Lebih Satlinmas! Satu TPS Satu Satlinmas, Ini Tupoksinya
BACA JUGA:Amankan Pileg dan Pilpres Kodim 0420/Sarko dan Forkopimda Apel Siaga Satlinmas
Biasanya petugas ketertiban ini berasal dari Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang sudah ada sebelumnya.
Sedangkan mekanisme pembentukan petugas ketertiban TPS ini pun diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023.
Berikut beberapa detail pembentukan petugas ketertiban tersebut:
PPS melalui PPK mengajukan usulan kebutuhan Petugas Ketertiban TPS sejumlah 2 (dua) orang untuk setiap TPS kepada KPU Kabupaten/Kota, kemudian KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota mengenai kebutuhan Petugas Ketertiban TPS, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota menyampaikan persetujuan terhadap kebutuhan Petugas Ketertiban TPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Ternyata Telah Dilakukan Penerimaan Logistik Alat Kelengkapan TPS di KPU Muara Enim
Setelah itu KPU Kabupaten/Kota meneruskan persetujuan terhadap usulan kebutuhan kepada PPS.
Sedangkan PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan Petugas Ketertiban TPS pada wilayah kerjanya dengan menggunakan format keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Petugas Ketertiban TPS kemudian menandatangani surat pernyataan mampu melaksanakan tugas dengan baik, independen, dan tidak berpihak sebelum melaksanakan tugas; dan Penetapan Petugas Ketertiban TPS dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Setiap 2 orang Satlinmas yang bertugas nantinya masing-masing berada di pintu masuk dan pintu keluar TPS.
Seperti dilansir dari Buku Panduan KPPS, petugas ketertiban atau satlinmas memiliki 3 tugas utama berikut ini: