Pukul Anggota Satlantas Polrestabes Sedang Bertugas, Warga Sematang Borang Jadi Tersangka, Ini Wajahnya
Melakukan pemukulan terhadap anggota Satlantas Polrestabes Palembang, membuat Carel Martinus (50) warga Kecamatan Sematang Borong Palembang ditepatkan sebagai tersangka.--Kurniawan
"Tersangka dikenakan Pasal berlapis Pasal 213 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," tegasnya.
Sedangkan terkait tersangka yang mengaku sebagai mantan anggota Brimob, ia menegaskan bukan dan hanya warga masyarakat biasa.
BACA JUGA:Keributan Hingga Walpri Alami Luka di KPU, Berikut Penjelasan Kapolrestabes Palembang
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"