https://palpres.bacakoran.co/

Begini Klarifikasi Kejati Sumsel Terkait Berita Viral Perkara Penganiayaan

Kejati Sumsel menjelaskan mengenai berita online yang viral terkait perkara penganiayaan atas nama terpidana Novi Binti Agani (Alm).--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menjelaskan mengenai berita online yang viral terkait perkara penganiayaan atas nama terpidana Novi Binti Agani (Alm).

Yang mendapat respon seolah-olah terjadi pendzoliman atas diri terpidana dalam penanganan perkara dimaksud.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa terpidana Novi Binti Agani (Alm) telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada korban Adnan bin Cik Nun," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Senin 18 November 2024.

Hal ini sebagaimana dalam Putusan Nomor : 436/Pid.B/2024/PN. Llg tanggal 21 Oktober 2024 sebagaimana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Perwakilan Kejati Sumsel Ini Hadir di Rapat Koordinasi Daerah Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Sumsel

BACA JUGA:Ada Rapat Internalisasi Zona Integritas Menuju WBK, Sosok Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin, Siapa?

Dan dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dan terhadap hasil Putusan tersebut baik Terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum sudah menerima.

Sehingga Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 28 Oktober 2024.

"Tujuan dari Penegakkan Hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat, dan hal ini sudah diwujudkan dalam tuntutan pidana," katanya. 

Maupun putusan yang telah dijatuhkan dengan telah mempertimbangan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan.

BACA JUGA:Ada Pelatihan Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, Pejabat Kejati Sumsel Ini Membukanya

BACA JUGA:Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Gelar Upacara Bersama, Dalam Rangka Apa?

Korban Adnan Bin Cik Nun yang menyandang Disabilitas (Tuna Rungu dan Tuna Wicara) tersebut, mengalami luka bakar dari punggung sampai dengan pantat sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor :359/175/PKM-SR/2024.

Memperhatikan dari kondisi terpidana Novi Binti Agani (Alm) sebagai seorang single parent dan masih memiliki anak yang masih kecil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan