https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ada Sosialisasi Pemaparan Materi Ini Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pemaparan materi tentang Tupoksi Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba, Senin 18 November 2024.--Humas Kejati Sumsel

MUBA, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pemaparan materi tentang Tupoksi Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Pada Desa di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin 18 November 2024.

Bahwa kegiatan sosialisasi materi tentang Tupoksi Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, Pada Desa di Kabupaten Musi Banyuasin ini dilaksanakan di kecamatan Lalan.

"Kegiatan ini dilaksanakan pada 3 Desa di Kecamatan Lalan," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.

Yang dimulai dari Desa Perumpang Raya, Desa Karang Makmur dan Desa Karang Rejo yang dihadiri oleh Kepala Sub Seksi intelijen kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Haryanto Widjaja, SH.

BACA JUGA:Ada Kegiatan Apa di Rumah RJ Kejari Muba?

BACA JUGA:Ada Penyitaan Aset Dilakukan Kejari Muba, Apa Kasusnya?

Bahwa dalam kegiatan ini, ia menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki wewenang seperti penuntutan, penyelidikan, dan pemeriksaan tambahan. 

"Kejaksaan juga melakukan sidang untuk kasus korupsi dan penyelewengan dana yang merugikan negara," katanya. 

Melalui bidang intelijen, kejaksaan memiliki kewenangan sesuai UU 11 tahun 2021 tentang kejaksaan RI. 

Fokus kejaksaan dalam bidang intelijen termasuk menciptakan kondisi untuk mendukung pembangunan, pencegahan korupsi, dan penyuluhan hukum. 

BACA JUGA:Wah! Ada Koordinasi Dengan KPU, Apa Tujuan Kejari Muba?

BACA JUGA:Sosialisasi Kejari Muba Pada BUMD di Wilayahnya, Berikut Pembahasannya

Transparansi dan akuntabilitas dana desa, serta pencegahan korupsi dengan menghilangkan faktor-faktor pemicu korupsi dan menerapkan hukuman sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, bertempat di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Pada pukul 12.00 WIB, Selasa 12 November telah berlangsung Restorative justice Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan