Wow! Terdakwah Kasus Ini Dihadihi Pengadilan Negeri Baturaja Yang Membuat Jantung Berdebar, Apa?
Tiga terdakwa pembunuhan terhadap korban Almarhumah Hairuni, dengan TKP Dusun IX RT. 004 RW. 006, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--Humas Kejati Sumsel
BACA JUGA:Bawaslu-Kejari OKU Timur Jalin Kerja Sama Bidang Hukum Datun untuk Pendampingan Ini
Sedangkan terhadap vonis tersebut pihak JPU Kejari OKU menyatakan pikir – pikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk mengambil Keputusan selanjutnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"