Wow! Terdakwah Kasus Ini Dihadihi Pengadilan Negeri Baturaja Yang Membuat Jantung Berdebar, Apa?
Tiga terdakwa pembunuhan terhadap korban Almarhumah Hairuni, dengan TKP Dusun IX RT. 004 RW. 006, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--Humas Kejati Sumsel
Dalam pembunuhan berencana kepada korban Almarhumah Hairuni yang ditemukan bersimbah darah di Kebun Karet Dusun IX Desa Kedaton Kec. Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU.
“Dari tingkat kejahatan pidananya, karena sudah dianggap sadis dan biadab. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada,” tutup Kajari.
BACA JUGA:Ada Apa Ini, Kepala PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel-Babel Ada di Kantor Kejari OKU Timur
BACA JUGA:Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Begini Cara Kejari OKU Timur Musnahkannya
Sedangkan untuk kedua terdakwa lain yaitu Muzili dan Ria Zarman divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim.
Dikarenakan atas dasar pertimbangan Hakim peran kedua terdakwa masuk kedalam turut serta pembunuhan sebagai mana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan uraian kronologis dalam berkas perkara dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Maret 2024.
Bermula dari pertengkaran antara Edi Erika dan Hairuni di kebun karet tempat mereka bekerja, Erika yang merasa terganggu oleh korban.
BACA JUGA:Wah! Bakal Ada Lelang Barang Rampasan Negara di Kejari OKU, Begini Syaratnya
BACA JUGA:Ada Apakah ini, Ketua Bawaslu Datangi Posko Pemilu Kejari OKU Timur
Melontarkan ancaman dan tak lama kemudian bergabunglah dua terdakwa lainnya, Muzili dan Ria Zarman, yang langsung melakukan kekerasan brutal terhadap korban.
Muzili mencabut parang yang dibawanya dan menghujamkan ke wajah Hairuni, membuat korban tersungkur tak sadarkan diri, Ria Zarman kemudian ikut membacok tangan korban.
Edi Erika yang juga bersenjatakan parang, menyelesaikan aksi mengerikan ini dengan menggorok leher korban lebih dari sepuluh kali hingga korban meninggal di tempat.
Bahwa sebagaimana vonis yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim kepada ketiga terdakwa melalui penasihat hukum mengajukan Upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
BACA JUGA:Waw! Ada Penerimaan Tersangka Tahap 2 di Kejari OKU, Kasus Apakah?