Musnahkan 2 Barang Bukti ini, Apa Tujuan Ditresnarkoba Polda Sumsel
Ditresnarkoba Polda Sumsel musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, Jumat 22 November 2024.--Kurniawan
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, lanjut Wadir Dirresnarkoba Polda Sumsel mengatakan, merupakan ungkap kasus selama 2 bulan terakhir yakni Oktober dan November 2024.
"Untuk total keseluruhan barang bukti yang kami amankan itu ada 2.720,94 gram sabu dan 670 butir ekstasi, sebagian ada yang disisahkan untuk pengujian di laboratorium dan sebagian lagi untuk dibawa ke persidangan," jelasnya.
BACA JUGA:Acara Penanaman Ketahanan Pangan Polri di Wilkum Polda Sumsel, Danrem Gapo Hadir, Ini Wajahnya
BACA JUGA:Ada Sosialisasi Perpol Nomor 07 Tahun 2022 Oleh Kabid Propam Polda Sumsel, Berikut Lokasinya
Akibat perbuatannya ke sepuluh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narokotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"