https://palpres.bacakoran.co/

Mengurus Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Kota Berbeda

Perpanjangan SIM bisa dilakukan meskipun beda kota.-mtrpls-

• Membawa ketiga dokumen tersebut ke Satpas atau layanan SIM keliling terdekat

• Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016:

BACA JUGA:Beli Motor Hanya STNK, HATI-HATI Bisa Jadi Penipuan

BACA JUGA:Lewat 2 Tahun Gak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Langsung Blokir STNK Anda

SIM C Rp75 ribu

SIM A Rp80 ribu

SIM A Umum Rp80 ribu

SIM BI/Umum Rp80 ribu

SIM BII/Umum Rp80 ribu

SIM D Rp30 ribu

SIM International Rp225 ribu.

BACA JUGA:Buat Surat Izin Mengemudi di Polrestabes Palembang, Pangdam II/Swj: Kita Wajib Punya SIM

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Hal tersebut belum termasuk biaya  biaya registrasi sebesar Rp5 ribu, biaya cek kesehatan Rp25 ribu (tergantung Satpas SIM). Lalu ada biaya psikotest berkisar Rp70 ribu dan penawaran asuransi Rp30 ribu. serta menyertakan bukti sebagai anggota BPJS Kesehatan aktif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan