Lewat 2 Tahun Gak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Langsung Blokir STNK Anda

Lewat 2 Tahun Gak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Langsung Blokir STNK Anda--Humas Pemprov Sumsel

PALEMBANG – Lewat 2 tahun gak bayar pajak kendaraan bermotor, pemerintah langsung blokir STNK anda.

Ingat ya, mulai tahun ini Pemerintah mulai menerapkan sanksi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi wajib pajak yang lalai. 

Untuk mengingatkan hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Demikian disampaikan Fatoni saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Samsat Palembang I, Sumatera Selatan, Senin (23/10/2023).

BACA JUGA:3 Mitos Larangan Saat Hamil, Kalau Dilanggar Bisa Berdampak Buruk Pada Bayi

"Saya meminta masyarakat tidak lupa untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," imbau Fatoni. 

“Karena jika lewat 2 tahun tidak bayar, Polri akan memblokir data kendaraan,” timpalnya.

Sebagai informasi, pemblokiran atau penghapusan data kendaraan dilakukan setelah STNK mati 5 tahun tidak diperpanjang selama 2 tahun. 

Adapun dasar pemblokiran dan penghapusan data itu sesuai dengan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:Sultan Palembang Terima Tamu dari Jawa, Ternyata Sama-Sama Keturunan Sunan Giri dan Sunan Gunung Jati

Oleh karena itu, jika pemilik tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama waktu yang ditentukan otomatis tidak memiliki surat resmi alias bodong. 

Sehingga, kendaraan bermotor itu tidak bisa lagi dipakai untuk kegiatan sehari-hari. 

"Makanya, saya mengharap kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak," singgung Fatoni.

Dia mengatakan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan menjadi pendapatan daerah dan negara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan