https://palpres.bacakoran.co/

Bertemu Dengan Personel Hingga Kapolsekta jajaran Polrestabes Palembang, Kapolda Sumsel Berikan Arahan Ini

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK memberikan arahan khusus mengenai pengelolaan Harkamtibmas di Kota Palembang, kepada Personel PJU Kapolsekta jajaran Polrestabes Palembang.--humas

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Dalam rangka Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polda Sumsel. 

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK memberikan arahan khusus mengenai pengelolaan Harkamtibmas di Kota Palembang, kepada Personel PJU Kapolsekta jajaran Polrestabes Palembang, Senin (4/12/2023). 

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM. "Benar bahwa bapak Kapolda Sumsel kita memberikan arahan mengenai Harkamtibmas di Mapolrestabes Palembang," ujarnya, Selasa (5/12/2023). 

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi MM saat itu, Kapolda menekankan Harkamtibmas terutama saat ada event besar seperti konser musik atau acara serupa. 

BACA JUGA:Jenderal Bintang Dua di Mapolda Sumsel Ini Terima Kunjungan Ketua KPU

Arahan tersebut menekankan pentingnya penerapan manajemen kerumunan (crowd management) untuk mengantisipasi dan menangani berbagai situasi yang mungkin terjadi.

Kombes Pol Supriadi mengatakan dalam konteks tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), kapolda menetapkan langkah-langkah khusus. Khususnya selama masa kampanye yang berlangsung dari 20 November sampai 10 Februari. 

"Jadi bapak Kapolda Sumsel kita menetapkan langkah-langkah khusus dalam masa kampanye. Dan ada beberapa poin utama dari arahan tersebut," ungkapnya. 

Mengenai kampanye terbatas mengatur pelaksanaan kampanye agar terbatas dalam skala dan ruang lingkup. Ini termasuk pembatasan lokasi kampanye dan jumlah peserta yang hadir untuk memastikan pengendalian kerumunan yang efektif jelasnya. 

BACA JUGA:Family Gathering Hari Keempat Palembang Ekspres ke Lampung: Hujan Turun Sejak Subuh, Tiba di Palembang Sudah M

Kemudian penerapan alat peraga kampanye (APK), dengan memastikan bahwa pemasangan APK, seperti spanduk atau baliho, dilakukan dengan mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Kemudian kita menilai bahwa penggunaan media sosial untuk kampanye juga diatur untuk mencegah penyebaran informasi palsu atau provokatif," terangnya. 

Kemudian tatap muka dengan mendorong kegiatan tatap muka yang lebih terkontrol dan teratur untuk meminimalisir risiko kerawanan sosial, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.

Sedangkan mengenai Kerawanan Sosial memetakan dan mengidentifikasi area atau kelompok yang berpotensi menjadi titik kerawanan sosial selama kampanye, dan menyiapkan strategi untuk mencegah atau meredam konflik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan