Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apa?
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), Kamis 28 November 2024.--Kurniawan
Dari Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka.
Namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara (dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan).
BACA JUGA:Ada Kerja Sama Kejati Sumsel Bersama BPJS Kesehatan Wilayah III, Dalam Bidang Apa
BACA JUGA:Wah! Ada Giat Apa, Asintel Kejati Sumsel Berada di Kantor Badan Pertahanan
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
"Setelah kita laksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik kita, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan," ungkapnya.
Dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang.
Sementara itu, Kajari Palembang, Hutamrin, S.H., M.H menambahkan, bahwa langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejati Sumsel untuk menangani menjadi JPU.
BACA JUGA:Perwakilan Kejati Sumsel Ini Hadir di Rapat Koordinasi Daerah Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Sumsel
BACA JUGA:Ada Rapat Internalisasi Zona Integritas Menuju WBK, Sosok Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin, Siapa?
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"