Rakor Forum Penataan Tata Ruang dan Siswastek: Wujudkan Sinkronisasi Rencana Pembangunan Sektoral di Sumsel
Sekda Sumsel Edward Candra membuka Rakor Forum Penataan Tata Ruang dan Siswastek Tingkat Provinsi Sumsel.--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com
Pemprov Sumsel sambung Sekda, telah membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 313/KPTS/ DPU.BM.TR/2022 tanggal 26 April 2022.
FPR ini mempunyai tugas terhadap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
BACA JUGA:Sekda Edward Candra Ajak Semua Pihak Buka Peluang Pemuda Berpartisipasi dalam Pembangunan
BACA JUGA:Sekda Edward Candra Ajak Semua Pihak Buka Peluang Pemuda Berpartisipasi dalam Pembangunan
"Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas penataan ruang daerah maka Forum Penataan Ruang di daerah melaksanakan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 2 kali dalam 1 tahun guna memperkuat fungsi koordinasi sebagai upaya untuk meningkatkan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang," ungkapnya.
Edward juga mendorong Kabupaten/Kota lainnya yang telah menyelesaikan penyusunan dokumen revisi RTRW Daerahnya masing-masing untuk mempercepat proses legislasi dan penetapan revisi RTRW menjadi Peraturan Daerah.
"Bagi daerah yang masih dalam proses penyusunan dokumen agar secepatnya menyelesaikan dokumen revisi RTRW daerahnya sehingga dapat segera dilaksaksanakan proses legislasi dan penetapan menjadi Peraturan Daerah," imbuhnya.
Pemprov Sumsel lanjut dia, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah berusaha secara optimal melaksanakan penyelenggaraan Penataan Ruang di daerah masing-masing sebagaimana tercermin dari hasil penilaian SIWASTEK yang telah dikembangkan kementerian ATR/BPN RI.
"Saya mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menjadikan hasil SIWASTEK sebagai sarana monitoring dan evaluasi meningkatkan untuk kualitas Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kabupaten/Kota masing-masing," harapnya.
Edward menekankan penyelarasan Dokumen RTRW dan RPJPD serta RPJMD menjadi sangat strategis dilakukan seiring dengan momentum suksesi kepemimpinan di daerah Tahun 2025 dan berakhirnya masa RPJPD pada Tahun 2025.
Termasuk Revisi RTRW pasca Undang-Undang Cipta Kerja dimana seluruh daerah akan menyusun RPJPD, RPJMD dan Revisi RTRW baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Saya mengharapkan agar seluruh hadirin dapat mengikuti pertemuan ini dengan seksama sampai dengan selesai dan dapat memberikan saran dan masukan dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan Penataan ruang di masa mendatang," pungkasnya.