Rakor Forum Penataan Tata Ruang dan Siswastek: Wujudkan Sinkronisasi Rencana Pembangunan Sektoral di Sumsel
Sekda Sumsel Edward Candra membuka Rakor Forum Penataan Tata Ruang dan Siswastek Tingkat Provinsi Sumsel.--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi diwakili Sekda Sumsel Edward Candra membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Penataan Tata Ruang Provinsi Sumsel.
Rakor ini dalam rangka sosialisasi sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) dan Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SISWASTEK) Provinsi Sumsel.
Pertemuan yang bertempat di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu 4 Desember 2024.
Edward menegaskan tujuan Rapat Forum Penataan Ruang ini adalah untuk mendorong terwujudnya Sinkronisasi Rencana Pembangunan Sektoral dan Rencana Tata Ruang melalui proses Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
"Saya mengapresiasi kepada Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan proses revisi RTRW di daerahnya masing-masing yakni Kabupaten OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, dan Kota Pelembang," tuturnya.
Sekda Sumsel Edward Candra menambahkan, RTR merupakan salah satu acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan di wilayahnya.
RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel.
Rencana Tata Ruang memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan, sedangkan Rencana Pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara a-spasial.
Dimana pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah," jelasnya.
Pemprov Sumsel sambung Sekda, telah membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 313/KPTS/ DPU.BM.TR/2022 tanggal 26 April 2022.
FPR ini mempunyai tugas terhadap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.