https://palpres.bacakoran.co/

Rakor Forum Penataan Tata Ruang dan Siswastek: Wujudkan Sinkronisasi Rencana Pembangunan Sektoral di Sumsel

Sekda Sumsel Edward Candra membuka Rakor Forum Penataan Tata Ruang dan Siswastek Tingkat Provinsi Sumsel.--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi diwakili Sekda Sumsel Edward Candra membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Penataan Tata Ruang Provinsi Sumsel.

Rakor ini dalam rangka sosialisasi Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) dan Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SISWASTEK) Provinsi Sumsel.

Pertemuan yang bertempat di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu 4 Desember 2024.

Edward menegaskan tujuan Rapat Forum Penataan Ruang ini adalah untuk mendorong terwujudnya Sinkronisasi Rencana Pembangunan Sektoral dan Rencana Tata Ruang melalui proses Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Sampaikan Motivasi Luar Biasa di Hari Bakti PU Ke-79

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Beri Motivasi yang Bikin Kontingen Pra-POPNAS Sumsel 2024 Menyala-Nyala!

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

"Saya mengapresiasi kepada Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan proses revisi RTRW di daerahnya masing-masing yakni Kabupaten OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, dan Kota Pelembang," tuturnya.

Sekda Sumsel Edward Candra menambahkan, RTR merupakan salah satu acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan di wilayahnya. 

RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Minta BSB Jalankan Kebijakan Presiden Prabowo Hapus Utang Macet Petani dan Nelayan

BACA JUGA:Permudah Akses Informasi dan Percepat Proses Investasi, Sekda Sumsel Edward Candra Puji Invest. ID

Rencana Tata Ruang memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan, sedangkan Rencana Pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara a-spasial.

Dimana pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan