Kajari Muba Lakukan Pemaparan Materi di Hotel Ranggonang, Tentang Apa?
Telah berlangsung Kegiatan Penyampaian materi “pemberantasan korupsi mafia tanah dan legalitas hukum atas kepemilikan tanah” dalam sosialisasi pencegahan kasus pertanahan.--Humas Kejati Sumsel
MUBA, KORANPALPRES.COM - Telah berlangsung Kegiatan Pemaparan materi “pemberantasan korupsi mafia tanah dan legalitas hukum atas kepemilikan tanah” dalam sosialisasi pencegahan kasus pertanahan, Rabu 4 Desember 2024.
Bertempat di Hotel Ranggonang Sekayu, yang diadakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kegiatan Pemaparan materi ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady, S.H.,M.H, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin Ahmad Aminullah, S.H.,M.Kn.
Kepala Dinas Perkebunan Akhmad Toyibir S.STP.,M.M dan Kepala Disnaketrans Kabupaten Musi Banyuasin yang diwakili Kepala Bidang Penyiapan Pembangunan Permukiman dan PKTrans Akhmad Fanfani Syahri S.T,. M.T.
BACA JUGA:Lakukan Penelitian Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan, Ini Langkah Kejari Muba
BACA JUGA:Seminar Destana Muba TA 2024, Ternyata Ada Sosok Perwakilan Kejari Muba, Ini Buktinya
Dalam Penyampaian Materinya, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady, S.H., M.H menjelaskan bahwa makna yang multidimensional Tanah bagi masyarakat Indonesia.
Dapat menjadi sumber yang mensejahterahkan dapat menjadi pengambilan keputusan masyarakat.
Sedangkan pada segi hukum, dapat menentukan bentuk kepastian atas kepemilikan suatu tanah.
Disampaikan juga di dalam pemaparannya mengenai Pola Kerja Mafia Tanah, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady, S.H.,M.H menyampaikan Langkah-langkah Kongkrit.
BACA JUGA:Wah! Ada Jaksa Fungsional Kejari Muba Hadir di Dalam Rapat Ini
BACA JUGA:Ada Kegiatan Apa di Rumah RJ Kejari Muba?
"Dalam Rangka Memberantas Mafia Tanah yaitu Menutup atau memperbaiki celah yang menjadi faktor peluang masuknya jaringan mafia tanah," katanya.
Dan melakukan penyuluhan hukum tentang arti pentingnya sertifikat sebagai tanda bukti hak kepemilikan sehingga tidak mudah diserahkan kepada pihak lain.