Persoalan Byarpet di Kikim Area, Reses DPRD Lahat Dapil 7 Mulai Bentuk Pansus Perkebunan
ARAHAN : Anggota Reses DPRD Lahat dapil 7 memberikan arahan kepada peserta, di Aula Kecamatan Kikim Barat-Bernat/koranpalpres.com-
"Salah satu perusahaan kelapa sawit sama sekali tidak menghormati dan menghargai, Ini amat sangat disayangkan tidak hadir di forum reses ini," imbau dia.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kikim Barat, Bostandi menuturkan, perusahaan yang ada Kikim Barat, bahwasannya Hak Guna Usaha (HGU) PT SMS sudah berakhir, akan tetapi masih ada aktifitas padahal sesuai rencana harus diperpanjang.
BACA JUGA:SAH, DPRD Lahat Kini Miliki Unsur Pimpinan Definitif, Ini Pinta Mereka
BACA JUGA:SAH! DPRD Lahat Tetapkan Pimpinan Definitif untuk Periode 2024-2029, Ini Hasilnya
"Minta kepada wakil rakyat dapat memanggil dan duduk bersama dengan masyarakat Kikim Barat, ada sebenarnya sampai detik ini tidak ada kejelasan," papar dirinya.
Bahkan, ketika warga membuat sertifikat tidak bisa dilakukan sebab masuk dalam wilayah HGU PT SMS, termasuk juga program CSR sama sekali tidak ada sampai ke tangan penduduk.
"Disinilah perlunya penekanan supaya perusahaan yang ada di Kikim Area ini, benar-benar menyentuh kepentingan bersama, pun dengan luasan HGU mereka tidak jelas," tutup dia juga menjabat Kepala Desa (Kades) Jajaran Baru.
Lain pihak, Manager Unit Layanan PT PLN Kikim Area dan Empat Lawang, Dedi Rizkiawan menuturkan, intinya jaringan listrik awalnya suplai dari Lahat kini pada 23 November sudah dari Empat Lawang. Sehingga padam Lampu tidak terlalu lama dan cepat dimanuver.
BACA JUGA:Sssttt! Siapa Saja yang Akan Mengisi Pimpinan DPRD Lahat 2024-2029? Intip di Sini Yuk
BACA JUGA:Ikut Calon di Pilkada 2024, Widia Ningsih Mundur dari Anggota DPRD Lahat, Ini Kata Sekwan
"Kendala utamanya adalah persoalan internal dan eksternal adalah peralatan, sedangkan lebih penting tanam tumbuh milik warga jenis produksi perlu minta ijin kepada pemilik lahan," ucap dirinya.
Dikhawatirkan kalau dieksekusi tanam tumbuh produksi maka pihak PT PLN akan dituntut oleh penduduk, dan memang persoalan selama ini memang pohon.
"Yang ganti oleh PT PLN yakni tegangan listrik diatas 30 KV kalau dibawah itu tidak ada, ini sesuai dengan peraturan berlaku sehingga masyarakat dapat memahaminya," tandasnya.