Polsek Pemulutan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Ini 3 Pelakunya
Polsek Pemulutan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.--
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP.
Tempat Kejadian Perkara atau TKP tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini di Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir yang terjadi pada Jum'at 29 November 2024, sekira pukul 03.00 WIB.
Tak tanggung-tanggung, pelakunya ada tiga orang, mereka adalah Rusli alias Seli bin Ali (37), warga Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Fahrul Rozi Bin Abdullah (27), warga Perumahan Swadaya Indah II Block E No. 08 Kelurahan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Jelang Nataru 2024 dan Tahun Baru 2025, Ini yang Akan Dilakukan Polres Ogan Ilir
BACA JUGA:Ini Upaya Kaban Bapenda Ogan Ilir Dalam Meningkatkan PAD dari PBB -P2 dan BPHTB, Yuks Simak!
Dan satunya adalah Jam Hari alias Dam alias Ari bin Rusli 24 tahun, warga Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir yang tak lain masih ada kandung dari pelaku Rusli.
Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kapolsek Pemulutan, Iptu Nugrah Angga Oktari, bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara pelaku masuk kerumah korban secara diam diam.
"Pelaku, waktu itu mengambil 2 buah Hp milik korban yakni jenis VIVO Y 12 S dan merk Samsung, serta 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna Putih dengan Nopol BG 6948 TQ," tutur Kapolsek.
Namun pada saat itu korban sempat melihat perbuatan pelaku yang salah satu pelaku dengan menggunakan penutup wajah (topeng).
BACA JUGA:Terkait Kegiatan Pilkada 2024, Bid Humas Polda Sumsel Lakukan Ini di Polres Ogan Ilir
BACA JUGA:Banyak Proyek Jalan Dikerjakan Malam Hari, Ini Alasan PU PR Ogan Ilir
"Pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa barang hasil curian, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 22, 5 juta," ungkapnya.
Atas kejadian ini, korban pun melapor ke Polsek Pemulutan dengan LP/B/156/XII/2024/Sumsel/Res OI/Sek PML, Tanggal 02 Desember 2024.