Guru Les Piano di Palembang Mendekam di Penjara, Ternyata Gara-gara Masalah Ini
Guru Les piano di Palembang mendadak harus berurusan dengan anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Hal ini dijelaskan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK.--Kurniawan
Disaat itulah tersangka mematikan lampu hingga bahkan menutup mata korban dengan menggunakan plester.
Mirisnya lagi tersangka yang sedang menyanyikan lagu menyuruh korbannya memegang sesuatu yang tidak biasa dari tersangka.
BACA JUGA:Wow! Ada Razia Gabungan Yang Dilakukan Satlantas Polrestabes Palembang, Begini Hasilnya
BACA JUGA:Bertemu 2 Orang Nenek di Jalan, Ini Dilakukan Kapolrestabes Palembang
"Jadi dengan tangan korban, tersangka ini bisa melampiaskan hal yang tidak bisa dibayangkan oleh orang," tambahnya.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono menuturkan, atas peristiwa tersebut korban menangis lalu menceritakan kepada orang tuanya.
Atas peristiwa itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti hingga berhasil mengamankan tersangka.
"Kita berhasil mengumpulkan barang bukti dan melakukan rekonstruksi," jelas Kapolrestabes Palembang.
BACA JUGA:Waduh! Kapolrestabes Palembang Beri Wanti-wanti ke Pengawas Pilkada 2024, Tentang Apa?
Atas perbuatannya dilakukan tersangka, dijerat atau dipersangkakan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016.
Tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp5 miliar.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"