Selamat! Pemprov Sumsel Raih Penghargaan Sebagai Badan Publik Informatif 2024 dari KI Pusat
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel Rika Efianti mewakili Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menerima Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro.--dinas kominfo sumsel
Rika melanjutkan, PPID Provinsi Sumsel yang berada di Dinas Kominfo Provinsi Sumsel memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan informasi yang dibutuhkan.
PPID Provinsi Sumsel menyediakan berbagai jenis informasi baik informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat, yang mana informasi tersebut dapat diakses melalui Website resmi www.ppid.sumselprovinsigo.id.
“Atau secara langsung melalui meja pelayanan PPID di Dinas Kominfo Provinsi Sumsel,” timpalnya.
Selain itu masih kata Rika, PPID juga memfasilitasi sengketa informasi antara penyedia informasi dan masyarakat
Untuk diketahui, dalam mendapatkan nilai Informatif, sebelumnya Pemprov Sumsel mengikuti beberapa tahapan, yaitu Self Quesioner Assesment (SAQ) dengan nilai sempurna.
Kemudian mengikuti Presentasi Uji Publik dan mendapat nilai 97,33 dengan Predikat Kualifikasi "Informatif".
BACA JUGA:Rugi Miliaran Rupiah Setiap Tahun, Pemprov Sumsel Ambil Langkah Serius Tekan Praktik Pungli
BACA JUGA:Diskominfo Sumsel Bikin Konten Bareng KPK RI, Hasilnya Bikin Para Koruptor Bergidik
Penilaian Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Lembaga Non Struktural, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemprov dan Partai Politik.