Bantuan Sembako untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas, Pj Wako Harap Program Ini Konsisten Berjalan
Pj Wako dan Pj Ketua TPPKK Pagaralam menyerahkan bantuan bagi penyandang disabilitas dan lansia -Diskominfo Pagaralam-
BACA JUGA:Berikan Bantuan Ini ke Petani, Pj Wako Harapkan Produksi Cabai Tergenjot
Meskipun penyaluran dana telah berlangsung dengan baik Menteri Sosial Tri Rismaharini mengakui ada beberapa rintangan yang dihadapi sebagian penerima.
Di antaranya adalah mereka tidak tahu mengenai dana yang telah disalurkan, belum lagi kesulitan saat mau mengakses bank, dan juga banyak ditemui kondisi kesehatan yang menjadi penghalang.
Karena itu Mensos menekankan pentingnya peningkatan kesadaran dan peningkatan aksesibilitas untuk penyaluran bantuan sosial tersebut.
Program PKH 2023 tentu saja sangatberguna dalam mendukung keluarga miskin dan rentan di Indonesia.
BACA JUGA:Berharap Produksi Meningkat Pelaku UMKM Diberi Bantuan Ini
Pemerintah berharap keluarga yang membutuhkan dapat mengatasi beberapa tantangan ekonomi dan sosial yang mereka hadapi.
Dukungan finansial ini, akan sangat membantu meningkatkan kualitas hidup mereka.
Berikut rincian untuk Bantuan PKH 2023 yang datanya sudah beredar sejak tahun lalu.
Bantuan PKH disalurkan sesuai jumlah, yang besarannya bervariasi: Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun, anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun, Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap, total Rp900.000 per tahun, Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap, total Rp1.500.000 per tahun, serta Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap, total Rp2.000.000 per tahun.
BACA JUGA:Sebanyak 1.200 KPM Lansia Muratara Terima Bantuan, Untuk Pencairan Ini Syaratnya
Sedangkan untuk penyandang cacat dan lansia sebagai berikut: Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun, sedangkan untuk Lansia: Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun.
Saat ini di Kota Pagaralam sudah ada beberapa program pemerintah untuk mengatasi tingkat inflasi yang tinggi.
Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu.
Kenaikan harga hanya pada satu dua barang tidak dapat disebut inflasi. Kecuali jika kenaikan itu meluas.