Fakta Menarik Tentang 27 Hari Libur Dalam Kalender 2025, Cek di Sini!
Sepanjang kalender 2025 terdapat 27 hari libur kolektif dan tanggal merah yang sudah disahkan melalui SKB 3 menteri--yt/Catatan ASN
KORANPALPRES.COM - Untuk membantu masyarakat mengatur aktivitasnya sepanjang tahun, pemerintah Indonesia telah menerbitkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama yang terdapat pada kalender 2025.
Cuti kolektif dan komunal selama sepuluh hari termasuk dalam rencana 27 hari, yang memberikan banyak waktu untuk liburan panjang. Hari libur nasional nomor 17.
Keputusan tersebut dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024 yang diterbitkan Menteri Agama, Tenaga Kerja, dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Alokasi hari raya menurut kalender Masehi dan Hijriyah dirinci lengkap dalam tulisan ini.
BACA JUGA:Kalender 2025 Penuh dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama Sepanjang Tahun, Kuy Dicek!
BACA JUGA:Kalender Tahunan Patek Philippe, dengan Kompilasi Komperehensif
Daftar Lengkap Hari Libur Kolektif Dan Tanggal Merah
Terdapat 27 hari libur nasional pada tahun 2025 untuk memperingati berbagai peristiwa nasional, keagamaan, dan budaya.
Tanggal-tanggal berikut ini penting untuk diingat:
Libur Tahun Baru 2025, Rabu, 1 Januari 2025 Masehi
BACA JUGA:Kalender 2025, Panduan Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Depan
BACA JUGA:Kalender 2025! Panduan Lengkap Libur Nasional dan Tips Mengambil Cuti!
Pada tanggal 27 Januari 2025 Nabi Muhammad SAW akan melaksanakan Isra Mikraj.
Libur Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada tanggal 29 Januari 2025
Hari Nyepi/Libur Tahun Baru Saka Idul Fitri 1947, Senin, 31 Maret 2025 1446 H, Sabtu, 29 Maret 2025