Ada Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejari Empat Lawang, Perkara Apa?
Bertempat di halaman kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang telah menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah Inkracht.--Humas Kejati Sumsel
EMPAT LAWANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di halaman kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang telah menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah Inkracht, Kamis 19 Desember 2024.
"Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kasi Intel Kejari Empat Lawang, Niku Senda, S.H.
Dan bertujuan untuk mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan yang akan menimbulkan kerugian dikemudian hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Kepala Seksi Barang bukti dan Barang rampasan yang berupa Narkotika, bahkan juga alat Hisapnya.
BACA JUGA:Gencarkan Senam Pagi, Ternyata Begini Tujuan Kejati Sumsel
BACA JUGA:Peringati Hari Bela Negara Ke-76, Perwakilan Kejati Sumsel Ikuti Upacara, Dimana?
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara tindak pidana yang telah inkrah.
Seperti barang bukti berupa sabu-sabu seberat 43, 212 gram, barang bukti ganja seberat 1.282,867 gram.
Kemudian alat hisap shabu (bong), kaca pirek, timbangan digital, korek api, plastik klip bening transparan, beserta pakaian-pakaian.
Barang bukti berupa senjata tajam sebanyak 8 pekara yang terdiri dari perkara penguasaan senjata tajam, pekrara penganiayaan dan perkara pencurian.
BACA JUGA:Wah! Ternyata Ada Pejabat Kejati Sumsel Hadir di Seminar Nasional DPP PP Lawyers Nusantara
BACA JUGA:Giat Apa Dilakukan Kejati Sumsel Via Daring, Begini Kegiatannya
Barang bukti berupa 6 unit handphone dengan berbagai merek dari perkara narkotika. "Barang bukti ini musnahkan dengan cara dibakar," katanya.
Dan dipotong dengan menggunakan gerinda, di Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang Diketahui dengan disaksikannya oleh Kapolres Empat Lawang diwakili Kasat Narkoba.