Peran Hukum dalam Menjaga Etika Jurnalistik di Media Massa, ini Ulasan Mahasiswa Universitas Andalas
Peran Hukum dalam Menjaga Etika Jurnalistik di Media Massa, ini Ulasan Mahasiswa Universitas Andalas --
PADANG, KORANPALPRES.COM – Artikel berjudul Peran Hukum dalam Menjaga Etika Jurnalistik di Media Massa ini ditulis oleh Fathia Fahkruninisa, mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
Etika jurnalistik menjadi pedoman penting bagi jurnalis dan media massa, yang memastikan bahwa mereka melakukan pekerjaan mereka dengan cara yang adil, akurat, dan bertanggung jawab.
Pentingnya etika dalam jurnalisme tidak bisa dilebih-lebihkan, karena etika sangat penting untuk menjamin bahwa informasi yang disajikan kepada publik adalah benar, tidak memihak, dan tidak merugikan individu atau kelompok mana pun.
Prinsip dasar etika jurnalistik meliputi akurasi, keseimbangan, dan keadilan.
BACA JUGA:Bawaslu Ogan Ilir Sebut Peran Media Massa Sangat Penting dalam Pengawasan Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Media Massa Punya Peran Aktif Luar Biasa dalam Pilkada 2024, ini Kata Mahasiswa Universitas Andalas
Pemenuhan prinsip-prinsip ini memastikan bahwa berita yang diberitakan tidak hanya bebas dari kesalahan namun juga menghormati hak dan martabat semua individu yang terlibat.
Di Indonesia, Dewan Pers merupakan badan pengatur yang menetapkan kode etik jurnalisme yang harus dipatuhi oleh jurnalis dan organisasi media.
Untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik, kerangka hukum memegang peranan penting.
Di Indonesia, kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memungkinkan media massa berfungsi secara mandiri.
BACA JUGA:Ga Muluk-Muluk! Calon Bupati Wanita Pertama di Muba ini Siap Tingkatkan Sinergi dengan Media Massa
BACA JUGA:Masih Relevan Kah Teori Kultivasi Media Massa Sekarang?
Namun demikian, kebebasan ini tunduk pada batasan yang ditetapkan oleh peraturan yang menjamin akuntabilitas media dalam menjaga standar etika dan menghormati hak-hak publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran juga menjelaskan lebih lanjut tanggung jawab media massa dalam menyebarkan informasi, dan memastikan bahwa penyiaran mematuhi pedoman etika jurnalistik yang telah ditetapkan.