Pada 2025 Para Pelaku Kreatif Ini Bisa Tambah Pendapatan Negara
Pelaku usaha kreatif berpotensi besar menambah pendapatan negara-creator-
Dilansir dari Valentine Siagian, dkk, dalam buku Ekonomi dan Bisnis Indonesia (2020), ekonomi kreatif adalah proses penciptaan, kegiatan produksi dan distribusi barang serta jasa, yang dalam prosesnya membutuhkan kreativitas dan kemampuan intelektual.
Sedangkan dari laman resmi Kemenparekraf disampaikan terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, selengkapnya sebagai berikut: Pengembang, Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner, Film Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Kriya, Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, dan Aplikasi.