Bayar Pakai QRIS Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Begini Hitungannya
Transaksi nontunai QRIS bakal kena PPN 12 Persen, begini hitungannya.- Bank Raya-
Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 persen x Rp1.500 = Rp165.
Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 persen x Rp1.500 = Rp180
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp15.
"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," kata Ditjen Pajak.