https://palpres.bacakoran.co/

Bayar Pakai QRIS Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Begini Hitungannya

Transaksi nontunai QRIS bakal kena PPN 12 Persen, begini hitungannya.- Bank Raya-

Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11 persen x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12 persen x Rp1.500 = Rp180

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp15.

"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," kata Ditjen Pajak.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan