https://palpres.bacakoran.co/

JPU Kejari OKI Berada di Lembaga Permasyarakatan Nusa Kambangan, Ada Apa?

Bertempat di Lembaga Permasyaraktan Nusa Kambangan telah dilaksankan koordinasi antara JPU Kejari OKI. Dengan pihak Lembaga Permasyarakatan Nusa Kambangan dan Terpidana putusan PN Kayuagung pada tahun 2015.--Humas Kejati Sumsel

Kalapas Kelas II B Kayuagung Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Kepla Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Ketua MUI Kabupaten OKI, Ketua PGRI Kabupaten OKI.

Ketua Forwaka Kabupaten OKI, Ketua Lembaga Adat Kabupaten OKI dan diikuti oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

BACA JUGA:Ada Kegiatan Apa Dilakukan Kejari OKI di MTs Negeri 1

BACA JUGA:Sebanyak 3 Perkara Pidana Ini Dilakukan Restoratif Justice Oleh Kejari OKI, Apa Saja!

"Bahwa Barang Bukti yang di musnahakan adalah Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, S.H., M.H.

Dimana untuk mekaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan adalah merupakan tugas dari Penuntut umum.

Bahwa Barang Bukti yang di musnahkan pada adalah barang bukti Narkotika 31 berkas perkara yang terdiri dari sabu sebanyak 150 bungkus kecil dengan berat total sebanyak 52,35 gram.

Kemudian Ektasi sebanyak 170 Butir, senjata api sebanyak  2 berkas perkara, dengan jumlah 2 pucuk senjata api dan 7 butir amunisi aktif dan 2 butir selongsong.

BACA JUGA:Rapat Paripurna VI DPRD, Ada Sosok Pejabat Tinggi Kejari OKI, Siapa Dia?

BACA JUGA:Wah! Ada Rapat Koordinasi Pakem, Ini Tujuan Kejari OKI

Selanjutnya ada Senjata Tajam (sajam) sebanyak 20 berkas perkara, dengan jumlah 23 buah senjata tajam jenis pisau atau parang.

Pakaian dan Lain-lain sebanyak 18 berkas perkara. Bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri OKI bertujuan agar tidak hilang ditempat penyimpangan dan tidak dimanfaatkan  oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan