https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ada Rapat Lanjutan Dalam Bantuan Penyelesaian Masalah Ilegal Drilling, Dimana?

Kejari Muba mengikiti kegiatan Rapat Lanjutan Bantuan Penyelesaian Masalah Illegal Drilling pada Lahan HGU PT. Hindoli, Senin 23 Desember 2024. --Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) mengikiti kegiatan Rapat Lanjutan Bantuan Penyelesaian Masalah Illegal Drilling pada Lahan HGU PT. Hindoli, Senin 23 Desember 2024. 

Yang dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Armein Ramdahani S.H.,M.H, turut hadir dalam kegiatan tersebut PJ Bupati Musi Banyuasin Sandi Pahlevi S.P, M.SI.

Dandim Muba Letkol. Erry Dwianto, S.PSi, M.Han, Kapolres Muba AKBP. Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., MH bertempat di Hotel Santika Premier Bandara Palembang sekitar pukul 09.00 WIB. 

"Bahwa Kegiatan yang dilakukan ini adalah bentuk hasil Peninjauan Lapangan terhadap Fasilitas penyelesaian Illegal Drilling Pada Lahan HGU PT. Hindoli," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harrus Augusto, S.H., M.H. 

BACA JUGA:Wah! Ada Rapat Permohonan Bantuan Hukum di Aula Kantor Kejari Muba, Siapa?

BACA JUGA:Pejabat Kejari Muba Ini Ternyata Hadir di Puncak PHI Ke-96, Berikut Sosoknya

Untuk hasil Peninjauan Lapangan ini adalah Masalah Illegal Drilling Pada Lahan HGU PT. Hindoli.

Hal ini perlunya tindak lanjut dari PT Hindoli dan para lembaga/instansi berwenang serta pemerintah guna Pencegahan Illegal Drilling yang akan timbul kedepannya. 

"Bahwa Rapat yang telah dilaksanakan ini akan kembali dilakukan pada rapat lanjutan yang akan membahas solusi terbaik terhadap permasahan Illegal Drilling Pada Lahan HGU PT Hindoli," katanya. 

Untuk tujuan diadakan rapat ini adalah bentuk Peninjauan dalam penyelesaian Illegal Drilling Pada Lahan HGU PT. Hindoli. 

BACA JUGA:Press Release Apa Ini Dilakukan Kejari Muba Selama 2024

BACA JUGA:Pejabat Kejari Muba Ini Gelar PPS Terkait Lanjutan Pembangunan Masjid Al Hurriyah Kecamatan Lais, siapa?

Dalam mengatasi masalah aktivitas penambangan minyak yang dilakukan secara ilegal dengan mengeksplorasi minyak dengan membuat sumur tanpa izin yang terjadi di Lahan HGU PT Hindoli.

Sebelumnya, telah berlangsung Kegiatan Rapat Permohonan Bantuan Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel) Cabang Sekayu Tahun Anggaran 2024, Selasa 17 Desember 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan