https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ada Rapat Lanjutan Dalam Bantuan Penyelesaian Masalah Ilegal Drilling, Dimana?

Kejari Muba mengikiti kegiatan Rapat Lanjutan Bantuan Penyelesaian Masalah Illegal Drilling pada Lahan HGU PT. Hindoli, Senin 23 Desember 2024. --Humas Kejati Sumsel

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) dan dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Armein Ramdhani S.H.,M.H., Kaubsi Perdata dan TUN, Jaksa Fungsional dan staf Perdata dan TUN lainnya.

BACA JUGA:Lakukan Penelitian Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan, Ini Langkah Kejari Muba

BACA JUGA:Seminar Destana Muba TA 2024, Ternyata Ada Sosok Perwakilan Kejari Muba, Ini Buktinya

Dalam Kegiatan ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum selaku Pelaksana Harian Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Selaku Pengarah Pendampingan Hukum Kegiatan Bantuan Hukum kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu.

"Dimana PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu menjelaskan bahwa pihak terkait memiliki masalah penagihan pada beberapa debitur," ujar Armein Ramdhani.

Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu ingin melaksanakan Bantuan Hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Wah! Ada Jaksa Fungsional Kejari Muba Hadir di Dalam Rapat Ini

BACA JUGA:Ada Kegiatan Apa di Rumah RJ Kejari Muba?

Untuk menyelesaikan permasalahan penagihan pada debitur di PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu.

Dan melalui Pihak Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menjelaskan perihal penagihan Pihak Jaksa Pengacara Negara.

Hanya akan memberitahu pihak debitur untuk membayar. Pihak Jaksa Pengacara Negara bukan untuk menagih.

Selanjutnya Pihak Jaksa Pengacara Negara akan menindaklanjuti dengan membuat telaah terlebih dahulu.

BACA JUGA:Ada Penyitaan Aset Dilakukan Kejari Muba, Apa Kasusnya?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan