Wah! Ada Kegiatan Apa di Ruang Rapat Bina Praja Kabupaten Musi Rawas
Bertempat di ruang rapat Bina Praja Kabupaten Musi Rawas telah dilaksanakan Rapat Forkopimda dengan Tema “Rekonsiliasi Paska Pilkada Kabupaten Musi Rawas serta Menjaga Situasi Damai Menjelang Perayaan Nataru.--Humas Kejati Sumsel
Yang disangka melanggar Primair Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 tahun 2015.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No.01 tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Subsidair Pasal 188 Jo 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016.
BACA JUGA:Wah! Kejati Sumsel Gelar Senam, Apa Tujuannya
Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No.01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. Pasal 53 KUHPidana.
"Bahwa kronologis perbuatan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Lurah yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Kasi Intel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, S.H.
Yang terjadi pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekitar pukul 07.57 WIB di Counter HP “MUBANG PHONE CELL” di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa adapun rangkaian penanganan perkara hingga saat ini, sebelumnya telah melalui proses di Sentra Gakkumdu Kabupaten Musi Rawas hingga pada hari ini dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
BACA JUGA:Pelaksanaan Penyerahan DIPA TA 2025 di Griya Agung, Ternyata Ada Perwakilan Kejati Sumsel, Siapa?
BACA JUGA:Wah! Ada Sambutan Pejabat Kejati Sumsel di Entry Meeting PPS BBWS Sumatera VIII
"Berdasarkan Pasal 146 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," katanya.
Hal itu Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Penuntut Umum setelah menerima Tahap II ini mempunyai waktu paling lama 5 hari untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri.
Namun pelimpahan perkara ini diagendakan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Lubuklingggau pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024.
BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejati Sumsel Dalam Rapat Koordinasi di The Excelton Hotel Palembang