Pendaftaran Tamtama PK TNI AD Gelombang I TA. 2025, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Pendaftaran Tamtama PK TNI AD gelombang I TA 2025 telah dibuka pndaftarannya secara online pada 23 Desember 2024 hingga 29 Januari 2024.--tangkapan layar
Sedangkan Sub Panda Lampung Ajenrem Gatam di Jalan Teuku Umar Bandar Lampung dan Sub Panda Bangka Belitung Ajenrem Gaya.
Ia menjelaskan, untuk persyaratan sendiri merupakan warga Negara Indonesia, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan).
BACA JUGA:Acara Syukuran HUT ke-63 Kowad di Kodam II Sriwijaya, Ada Sosok Danrem Gapo, Ini Buktinya
BACA JUGA:Ada Upacara di Lapangan Makodam II Sriwijaya, Dalam Rangka Apa?
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 4 Maret 2025.
Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata dan tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Demi Posisi Final, Sebanyak 4 Tim Bersaing di Pangdam Cup Minisoccer HUT Kodam II Sriwijaya
BACA JUGA:Wah! Ada Upacara Geladi Dilakukan Kodam II Sriwijaya di Pelataran BKB Palembang, Untuk Apa?
"Ada juga persyaratan lain bagi calon Tamtama PK TNI AD gelombang I TA 2025," tambah Kapendam II Sriwijaya.
Seperti Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI, erijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku ijazah Paket untuk salah satu tingkat ijazah) tanpa persyaratan nilai minimal.
Kemudian belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah selesai Dikma.
Memiliki tinggi badan minimal 163 cm dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku. (Pemberlakuan tinggi badan minimal 160 cm masih menunggu revisi/pembaharuan Perpres 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024).
BACA JUGA:Sosialisasi Kesiapan UP SPPG di Kodam II Sriwijaya, Jenderal Bintang 2 Ini Memimpinnya