https://palpres.bacakoran.co/

Mohon Maaf! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Desember 2024

Terbaru! Daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.--

KORANPALPRES.COM – Cek di bawah ini daftar penyakit yang tak ditanggung BPJS Kesehatan terbaru.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah beroperasi sejak tahun 2014 di Indonesia.

Lembaga ini bertujuan untuk menyediakan jaminan kesehatan nasional. 

Bentuknya menyerupai asuransi kesehatan dan memerlukan pembayaran iuran bulanan dari pesertanya.

BACA JUGA:3 Langkah Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Mudah dan Praktis, Ikuti Caranya Disini

BACA JUGA:BPJS Cabang Lubuklinggau Melakukan Sosialisasi Re-Kredensialing di RSUD Lahat, Ini Tujuannya

Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan meliputi layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan mitra, termasuk pendaftaran, konsultasi dokter, obat-obatan, dan tindakan medis seperti operasi.

Dengan program ini, masyarakat yang sakit tidak perlu membayar saat berobat ke rumah sakit yang sudah menjadi rekan BPJS. 

Seperti asuransi pada umumnya, BPJS Kesehatan juga mengharuskan masyarakat membayar iuran per bulan sesuai dengan kelasnya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua jenis penyakit dan pelayanan medis masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Ada Kerja Sama Kejati Sumsel Bersama BPJS Kesehatan Wilayah III, Dalam Bidang Apa

BACA JUGA:Ibu Kota Kekaisaran Kuno di Irak yang Terbengkalai Selama 2.700 Tahun Ditemukan!

Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa ada 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan