BPJS KIS Warga Ogan Ilir Tak Berlaku Dimanapun, Ini Alasannya
BPJS KIS warga Kabupaten Ogan Ilir saat ini tidak berlaku dirumah sakit dan klinik manapun.--
2. Untuk pendaftaran pasien yang belum mempunyai kartu JKN-KIS tidak bisa dilayani sementara waktu sampai ada Penandatangan Rencana Kerja PKS antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan,
dan diarahkan untuk mendaftar kepesertaan JKN-KIS Mandiri, setelah PKS selesai ditandatanganin akan dialihkan kembali ke kepesertaan JKN-KIS yang didanai oleh Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Ustadz Ucay Batubara Akan Hadir di Ogan Ilir, Catat Tanggalnya
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tarik Puluhan Senpi Anggota, Ada Apa Ya?
3. Untuk kepesertaan yang dinon-aktif kan yang akan berobat ke Puskesmas tetap diberikan Pelayanan seperti biasa tanpa dipungut biaya;
Demikian agar menjadi perhatian dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih."
Surat Edaran ini tertanggal 02 Januari 2025 ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas se- Kabupaten Ogan Ilir, dan ditandatangani An. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir melalui Kepala Bidang SDK, Hj. Indah Mulvana, S.Kep., M.Kes.