https://palpres.bacakoran.co/

BPJS KIS Warga Ogan Ilir Tak Berlaku Dimanapun, Ini Alasannya

BPJS KIS warga Kabupaten Ogan Ilir saat ini tidak berlaku dirumah sakit dan klinik manapun.--

2. Untuk pendaftaran pasien yang belum mempunyai kartu JKN-KIS tidak bisa dilayani sementara waktu sampai ada Penandatangan Rencana Kerja PKS antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan,

dan diarahkan untuk mendaftar kepesertaan JKN-KIS Mandiri, setelah PKS selesai ditandatanganin akan dialihkan kembali ke kepesertaan JKN-KIS yang didanai oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Ustadz Ucay Batubara Akan Hadir di Ogan Ilir, Catat Tanggalnya

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tarik Puluhan Senpi Anggota, Ada Apa Ya?

3. Untuk kepesertaan yang dinon-aktif kan yang akan berobat ke Puskesmas tetap diberikan Pelayanan seperti biasa tanpa dipungut biaya;

Demikian agar menjadi perhatian dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih."

Surat Edaran ini tertanggal 02 Januari 2025 ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas se- Kabupaten Ogan Ilir, dan ditandatangani An. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir melalui Kepala Bidang SDK, Hj. Indah Mulvana, S.Kep., M.Kes.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan