Terdakwa Dugaan Korupsi 3 Kegiatan di Inspektorat Lahat Dipindahkan, Ini Lokasinya
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah, S.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin, S.H., M.H dan tim Penuntut Umum Kejari Lahat memindahkan terdakwa YR ke Lapas Kelas I Pakjo Palembang.--Humas Kejati Sumsel
Bahwa sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan YR sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024.
Dan YN sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024 setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi.
BACA JUGA:Wow! Ada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kejari Lahat Bersama PT PLN, Tentang Apa?
Serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait. Perbuatan terdakwa YR dan terdakwa YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp800.000.000.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"