https://palpres.bacakoran.co/

Terdakwa Dugaan Korupsi 3 Kegiatan di Inspektorat Lahat Dipindahkan, Ini Lokasinya

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah, S.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin, S.H., M.H dan tim Penuntut Umum Kejari Lahat memindahkan terdakwa YR ke Lapas Kelas I Pakjo Palembang.--Humas Kejati Sumsel

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah, S.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin, S.H., M.H dan tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat memindahkan terdakwa YR ke Lapas Kelas I Pakjo Palembang, Jumat 3 Januari 2025.

Dan terdakwa YN ke Lapas Kelas IIA Merdeka Palembang, yang mana sebelumnya kedua terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Lahat. 

"Terdakwa YR dan terdakwa YN terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap 3 Kegiatan Pada Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.

Yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

BACA JUGA:Kejari Lahat Hadiri Undangan Rapat di Kejati Sumsel, Tentang Apa?

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Lahat Lakukan Pemeriksaan Saksi, Kasus Apa?

Terdakwa YR dan terdakwa YN akan mulai disidangkan pada Rabu 8 Januari 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum, setelah sebelumnya dilakukan pelimpahan berkas perkara pada 6 Desember 2024. 

"Terdakwa YR dan terdakwa YN didakwa melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999," katanya.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:Sebanyak 14 Orang Diperiksa Kejari Lahat, Ada Apakah Ini?

BACA JUGA:Kejari Lahat Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara, Ini Buktinya

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah.

Dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan