https://palpres.bacakoran.co/

622 Peserta PPPK OKU Dinyatakan Lulus, Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi

622 Peserta PPPK OKU Dinyatakan Lulus, Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi--bacakoranpalpres

BATURAJA, KORANPALPRES.COM - Dari total 640 formasi yang dibuka untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten OKU sebanyak 622 peserta dinyatakan lulus. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU, Mirdaili, melalui staf Bidang Pengadaan Penilaian Kinerja, Pemberhentian, dan Informasi, Yosep, menjelaskan bahwa terdapat 18 formasi yang tidak terisi.

Formasi PPPK teknis yang awalnya dibuka sebanyak 327, menghasilkan 325 kelulusan, dengan dua formasi kosong. 

Sementara itu, dari 313 formasi PPPK di sektor kesehatan, hanya 297 formasi yang terisi, menyisakan 16 formasi kosong. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pendaftaran PPPK OKU Timur Resmi Diperpanjang, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Lulus Seleksi PPPK Tak Perlu Jauh-jauh Tes MCU, Narkoba dan Psikolog, Kini RSUD Lahat Siap Melayani

Menurut Yosep, sebagian besar kekosongan ini disebabkan oleh tidak adanya pelamar untuk jabatan tertentu, seperti dokter umum.

“Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus, diharapkan segera melengkapi dokumen persyaratan, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkoba,” jelas Yosep, Jumat 3 Januari 2025.

Persyaratan ini merupakan bagian dari proses administrasi untuk pengangkatan sebagai PPPK yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Yosep juga mengungkapkan bahwa banyak jabatan yang tidak terisi merupakan posisi strategis yang memerlukan spesifikasi tertentu.

BACA JUGA:CATAT! Honorer Lolos PPPK Tahap 1 Harus Segera Penuhi Persyaratan Ini atau Risikonya NIP Dibatalkan

BACA JUGA:Reses Tahap I Tahun 2024 Dapil X DPRD Sumsel, Guru Swasta di Daerah Perairan Minta Diangkat PPPK

Hal ini menjadi evaluasi pemerintah untuk meningkatkan daya tarik pelamar pada formasi-formasi tersebut di masa mendatang.

Terkait nasib tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK hingga saat ini belum ada arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Yosep menambahkan, pemerintah daerah juga menunggu petunjuk teknis terkait mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu, termasuk rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan