SIM Tak Berlaku Seumur Hidup, Begini Penjelasan Kakorlantas Polri
SIM mempunyai masa berlaku 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya SIM tersebut dan tidak berlaku seumur hidup. Hal ini dijelaskan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.--Bidhumas Polda Sumsel
Dijelaskan olehnya, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas point maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIMnya.
“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point," jelasnya.
BACA JUGA:Ini Jadi Prioritas Polri di Pembukaan Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Apakah Itu?
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru, Pelatihan Gabungan Ini Dilakukan Polri, Apa Itu?
Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIMnya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut.
Penjelasan Irjen Pol Aan Suhanan tentang putusan MK terkait pembuatan SIM seumur hidup bisa menjelaskan ke masyarakat.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"