SIM Tak Berlaku Seumur Hidup, Begini Penjelasan Kakorlantas Polri
SIM mempunyai masa berlaku 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya SIM tersebut dan tidak berlaku seumur hidup. Hal ini dijelaskan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.--Bidhumas Polda Sumsel
JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil.
SIM mempunyai masa berlaku 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya SIM tersebut dan tidak berlaku seumur hidup.
Dengan demikian, pemilik SIM diharuskan untuk memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.
Mengapa SIM tidak berlaku seumur hidup? Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan wacana pemberlakuan SIM untuk seumur hidup tidak bisa diberlakukan karena beberapa pertimbangan.
BACA JUGA:Polri Laporkan Situasi Operasi Lilin 2024, Apa Hasilnya?
BACA JUGA:Ternyata Kapolri Terjun Langsung Untuk Pengecek Pengamanan Perayaan Momen Tahun Baru, Ini Buktinya
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif.
SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.
“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” ujar Kakorlantas Polri, Ahad 5 Januari 2024.
Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.
BACA JUGA:Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, Begini Keterangan Karo Penmas Humas Polri
BACA JUGA:Ternyata Ini Sinergi TNI-Polri Dalam Hal Pengamanan
"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," lanjutnya.
Kakorlantas Polri juga menambahkan bahwa usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Kakorlantas berpatokan dengan itu.